penasehat hukum indosat, luhut mp pangaribuan menungkapkan keterangan saksi basuki telah detail menyampaikan kiranya urusan telekomunikasi sepenuhnya wewenang kementerian komunikasi juga Informasi.
frekuensi itu kan Satu kesatuan melalui jaringan, tutur luhut pada jakarta, kamis.
dia menyampaikan tidak ada masalah melalui perjanjian kerja sama (pks) antara indosat serta im2 sebab memang tak banyak hubungannya melalui penggunaan serta pengalihan frekuensi.
menurut dia pernyataan saksi-saksi di persidangan dugaan korupsi penggunaan frekuensi pt indosat tbk juga pt indosat mega media (im2) kian menunjukkan adanya dakwaan sesat pada persentasi itu.
dalam persidangan lanjutan, kamis (28/3) saksi sekretaris jenderal kementerian komunikasi dan informatika basuki yusuf iskandar menyampaikan landasan hukum undang-undang nomor 36 tahun 1999 perihal telekomunikasi juga peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2000. pada undang-undang tersebut berdasarkan dia dikenalkan keselaran diantara penyelenggara jaringan melalui penyelenggara jasa mungkin dilakukan bahkan dianjurkan.
syaratnya, kedua bagian mesti melakukan perjanjian tertulis, ujar basuki.
dia juga menyatakan, industri penyelenggara jaringan pun tak boleh menolak kalau banyak penyelenggara jasa dan mau membayar jaringan tersebut.
menurut basuki, untuk regulator, pihaknya juga tidak melihat indosat melakukan pelanggaran hukum, tergolong kewajiban pembayaran biaya hak penggunaan (bhp).
kewajiban bhp juga upfront fee indosat itu sudah dibayar seluruh, ujar basuki.
fakta yang lain kata basuki, tidak banyak pelaporan penggunaan frekuensi dengan im2. karena itu, tak banyak kewajiban terlepas dalam im2 agar meminta bhp frekuensi.
saksi kedua dan hadir pada persidangan merupakan mantan group head integrated marketing serta chief marketing officer indosat guntur s. siboro menyatakan, kerjasama im2 juga indosat adalah amanah undang-undang demi mempercepat penetrasi internet broadband.
luhut menunjukan dalam persidangan dalam kamis (21/3), keterangan dan diberikan saksi-saksi juga menunjukkan tidak ada masalah dalam pembayaran uang hak penggunaan (bhp) frekuensi dan adalah kewajiban indosat.
selain itu menurut dia, saksi serta menegaskan, hubungan bisnis diantara penyelenggara jaringan serta penyelenggara jasa online sudah jamak dan diselenggarakan dengan operator telekomunikasi yang lain.
Iformasi Lainnya: les privat matematika - jual sepatu futsal online - Keamanan Konsumen