Ini TV yang langgar aturan siaran kampanye

komisi penyiaran indonesia daerah (kpid) nusa tenggara barat melayangkan teguran tertulis kepada tiga stasiun tv lokal dalam mataram yang diduga melanggar agama siaran kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) gubernur/wakil gubernur dalam media elektronik.

stasiun tv yang mendapat teguran tertulis serta melayani kartu kuning pelanggaran program siaran pilkada adalah lombok tv, sindo tv mataram dan tv9. kami sudah layangkan teguran tertulis sebab mereka menyiarkan siaran diskusi dan cuma menghadirkan Satu pasangan calon, papar wakil ketua kpid ntb sukri aruman, selama mataram, sabtu.

ia menyampaikan, berdasarkan hasil pantauan juga kajian desk pemilu kpid ntb, membuktikan bahwa lombok tv menyiarkan situs bincang hangat bersama pilihan calon gubernur yang ikut bertarung dalam pilkada gubernur/wakil gubernur ntb 2013, dmeikian juga dengan sindo tv mataram serta tv9.

itu namanya situs blocking time, katanya.

Informasi Lainnya:

menurut sukri, lembaga penyiaran dilarang menyiarkan situs siaran yang disponsori peserta pilkada di jenis blocking time maupun blocking segmen agar kampanye dan sosialisasi kecuali promo. demikian dan melalui program diskusi interaktif ataupun debat, tak bisa dilaksanakan apabila hanya menghadirkan Salah satu kandidat.

itu melanggar pasal 7 serta 12 peraturan kpid ntb perihal situs siaran pemilu, ujarnya.

kpid ntb, papar sukri, juga melayangkan teguran terhadap metro tv jakarta sebab menyiarkan hasil survey atau jajak pendapat mengenai pilkada gubernur/wakil gubernur ntb pada sabtu pagi (11/5).

metro tv kita tegur sebab menyiarkan hasil survey atau jajak masukan di masa tenang. itu amat rentan muatan kampanye terselubung karena akan menguntungkan salah Salah satu pasangan calon,kata sukri.

hingga sekarang, kpid ntb sudah melayangkan tak kurang dari 30 surat klarifikasi juga teguran pada lembaga penyiaran di daerah ini dan berkaitan dengan program siaran pemilu. pilihan diantaranya telah melayani teguran lebih daripada alternatif, juga tentu saja ingin menjadi catatan kpid ntb agar memberikan sanksi dan lebih berat dulu.

kalau masih banyak juga lembaga penyiaran yang nakal, kita tetap akan mencatat itu untuk akumulasi pada mempertimbangkan sanksi, mulai dari yang ringan sampai rekomendasi tidak pantas mendapat perpanjangan izin siaran dalam masa depan, ujarnya.

dia mengharapkan lembaga penyiaran dalam ntb meningkatkan peran juga fungsinya dalam menyukseskan jadwal pembangunan dan demokratisasi selama daerah ini.