dpr aceh menolak keberadaan badan pengawas pemilu (bawaslu) dan dilantik bawaslu pusat karena rekrutmen anggotanya melanggar undang-undang tentang kekhususan aceh.
kami tetap menolak kehadiran bawaslu aceh versi bawaslu pusat sebab pembentukannya tak pas melalui uu nomor 11 tahun 2006 perihal pemerintahan aceh atau uupa, tutur wakil ketua komisi a dpr aceh nur zahri selama banda aceh, selasa.
sebelumnya, tutur dia, bawaslu pusat melantik bawaslu aceh. anggota bawaslu aceh dan dilantik itu merupakan rekrutmen bawaslu pusat. sebelumnya, dpr aceh juga pernah menggarap perekrutan anggota lembaga pengawas pemilu itu.
terkait adanya bawaslu aceh itu, nur zahri menegaskan dpr aceh serta pemerintah aceh tidak ingin memberi dukungan anggaran maupun kesekretariatan lembaga tersebut.
Informasi Lainnya:
eksekutif serta legislatif telah sepakat tak ingin memberi dukungan dan memfasilitasi lembaga bentukan bawaslu pusat, tergolong penganggarannya, tegas nur zahri.
selain tersebut, nur zahri menyatakan pihaknya hendak memanggil komisi independen pemilihan (kip) aceh supaya membayar komitmennya agar tidak berusaha sama serta berkoordinasi dengan bawaslu aceh.
kami akan panggil komisioner kip aceh periode 2013-2018 untuk meminta komitmennya tenntang kehadiran bawaslu aceh dan dibentuk tidak mengindahkan uu pemerintahan aceh, ujar nur zahri.
menurut politisi partai aceh itu, polemik berawal dari rekrutmen anggota bawaslu aceh dengan bawaslu pusat. rekrutmen serta diselenggarakan dpr aceh sebab mengacu pada uupa.
berdasarkan uupa, rekrutmen ini adalah hak dpr aceh. namun, ini ditolak bawaslu pusat. masalah ini dan sudah pernah dibahas selama komisi ii dpr ri, ujarnya.
dalam pertemuan dalam jakarta pilihan masa 2012, papar dia, komisi ii dpr ri mengatakan rekrutmen anggota bawaslu aceh adalah hak dpr aceh. begitu juga nama lembaganya, bukan bawaslu, akan tetapi panitia pengawas pemilihan ataupun panwaslih.
dalam pertemuan tersebut, kata dia, kaum pihak, komisi ii dpr ri, bawaslu pusat, juga komisi a dpra menyepakati rekrutmen ulang. artinya, hasil rekrutmen bawaslu dan dpr aceh dibatalkan juga dilakukan penjaringan ulang.
namun, bawaslu pusat tak melakukannya serta tetap melantik anggota dan mereka rekrut. maka, kami tegas bahwa dpr aceh tetap menolak adanya bawaslu aceh ini, tegas nur zahri.