Warga Berland meminta Panglima TNI buka dialog

keluarga purnawirawan serta warakawuri dalam rt06/rw03 jalan kesatrian iii juga iv berland, kebon manggis, matraman, jakarta timur meminta panglima tni agar menjalankan dialog guna melaksanakan masalah rencana penggusuran paksa properti mereka oleh direktorat zeni angkatan darat.

kami meminta panglima tni memusyawarahkan serta membeli langkah awal pasling baik bersama untuk semua angka rumah negara dalam lingkungan tni, terlebih kompleks berland, tutur juru bicara penduduk donald tambunan di jakarta, selasa malam.

ia menungkapkan, pada 14 mei 2013 hendak kembali menjadi hari berdarah kepada kurang lebih 30 pihak janda pahlawan pejuang 1945 pada komplek berland, matraman, jakarta timur.

karena, kata dia, di tanggal tersebut rumah mereka mau digusur paksa oleh direktorat zeni angkatan darat (ditzi ad).

Informasi Lainnya:

disebutkan bahwa ditzi ad selama 22 april 2013 melalui sekonyong-konyong tanpa melalui musyawarah serta dialog apa saja sebelumnya sudah mengirimkan surat pemberitahuan Satu (sp-1) tentang pengosongan properti kompleks berland dan dihuni sekitar 15.000 jiwa termasuk ke 30 pihak janda pahlawan 1945 tersebut.

kompleks berland, tutur donald, adalah kompleks bersejarah pada mana sebelum kemerdekaan ri komplek tersebut dihuni dengan pasukan knil.

setelah kemerdekaan ri, katanya, pasukan pejuang 1945 secara otomatis menghuni komplek perumahan tersebut.

menurut dia, tak banyak gangguan tak terpengaruh yang dialami masyarakat komplek berland hingga pada 22 april 2013 tni/ditzi ad menganggarkan surat pemberitahuan pengosongan (sp-1) dan membeli resah dan shock penduduk, termasuk 30 pihak janda pahlawan pejuang 1945 yang baru tersisa selama sini.

untuk tersebut, tutur dia, warga berland yang serta tergabung dalam aliansi kaum korban kebijakan penyelenggara negara (aprn) mengecam aksi sewenang-wenang yang diselenggarakan ditzi ad, karena sp-1 yang dikeluarkan jelas-jelas melanggar hukum.

menurut undang-undang nomor 51/prp/1960 juga pasal 196 hir (herziene indsland reglement), ujarnya, maka dan dapat mengeluarkan izin penggusuran, pengosongan, pengusiran dan/atau pembongkaran properti hanyalah atas izin kepala daerah atau ketua pengadilan negeri.

karenanya, papar dia, untuk penyelenggara negara seharusnya tni/ditzi ad serta patuh terhadap hukum juga peraturan perundang-undangan yang berlakuk dengan nasional (positif), bukan hanya kepada aturan internal mereka sendiri, makanya seolah-olah negara ini merupakan negara tni/ditzi ad, bukan negara hukum.

padahal, katanya, uud 1945 tegas menungkapkan, indonesia merupakan negara hukum sehingga mana ada pun pada lembaga terlepas, harus tunduk juga patuh kepada hukum.

oleh karena itu, penduduk berland menyewa presiden ri cq. menteri keuangan cq. menteri pu cq. panglima tni agar dengan segera melaksanakan seluruh kasus serta serta sengketa properti negara dengan nasional.

warga dan meminta panglima tni supaya menindak melalui tegas oknum tni/ditzi ad dan mengeluarkan sp-1, sebab jelas-jelas melanggar hukum, tergolong melanggar uu tni nomor 34 tahun 2004.

selain tersebut, ujarnya, membayar panglima tni agar memerintahkan direktur zeni ad untuk mencabut sp-1.