menteri pertahanan purnomo yusgiantoro menegaskan sebelas oknum anggota grup 2 kopassus kandang menjangan, kartosuro, jateng, pelaku penyerangan lapas kelas iib cebongan, sleman, yogyakarta, tidak mesti diajukan ke pengadilan hak asasi manusia sebab bukan pelanggaran ham.
kami mengikuti sikap pelaku tidak usah dibawa ke pengadilan ham. cukup hukum pidana pengadilan militer, tutur purnomo, saat jumpa pers di kantor kementerian pertahanan, jakarta, kamis.
menurut dia, aksi dan dilakukan oleh oknum anggota kopassus tni ad selama lapas cebongan sampai mengakibatkan empat orang tahanan tewas tersebut bukan adalah aksi sistematik atas kebijakan pimpinan.
purnomo menegaskan, prajurit satuan baret merah itu juga tidak mampu dijerat pelanggaran hak asasi manusia (ham). tersebut lantaran pada pasal 9 uu 26/2000 perihal ham, pelanggaran ham terjadi kalau ada genosida alias pembersihan etnis.
Informasi Lainnya:
karena dianggap tidak banyak kebijakan daripada pimpinan, bukan peristiwa desain, tapi spontanitas, dan tidak ada sistematika, kami pilih sikap tak usah peradilan ham, ujar purnomo.
sekretaris jenderal kemenhan letjen tni budiman sependapat dengan tidak perlunya mengadili prajurit tni pada peradilan umum. disamping sebab tak banyak alasan diadili pada peradilan umum, dan penyerangan dilakukan tak selama kapasitas diperintah komandan.
menurut dia, di internal tni, sebenarnya betul prajurit sangat cemas jika sampai menggarap pelanggaran sebab mau dihadapkan dalam dua hukuman, yaitu hukum disiplin prajurit serta kitab undang-undang hukum pidana militer (kuhpm).