KPK periksa empat tersangka perijinan TPBU Bogor

komisi pemberantasan korupsi (kpk) kembali memeriksa empat tersangka dugaan pemberian kejutan serta janji tenntang pembelian dan perizinan tanah agar website pemakaman bukan umum (tpbu) dalam desa antajaya, kabupaten bogor.

empat tersangka tersebut adalah uj (usep jumeno), lws (listo welly sabu), ss (sentot susilo), serta id (iyus djuher).

mereka berbagai diperiksa untuk saksi agar masing-masing tersangka, tutur kata kabag pemberitaan serta Informasi kpk priharsa nugraha pada jakarta, rabu.

tersangka iyus diketahui sebagai ketua dprd kabupaten bogor, sementara usep adalah pegawai pemkab bogor, listo welly tercatat untuk pegawai honorer dalam pemkab bogor, akan tetapi sentot adalah direktur pt garindo perkasa.

Informasi Lainnya:

kpk serta memutuskan nana supriatna untuk tersangka. kpk menetapkan kelimanya dijadikan tersangka selama kamis (17/4).

iyus yang berasal daripada fraksi partai demokrat disangkakan melanggar pasal 12 huruf a serta b ataupun pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 uu no. 31/1999 sebagaimana sudah diubah menjadi uu no. 20/2001 perihal pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima kejutan atau janji tenntang kewajibannya.

ancaman pidana penjara pelanggar pasal tersebut adalah 4-20 tahun juga pidana denda rp200 juta - rp1 miliar.

sementara itu usep serta listo well disangkakan melanggar pasal 12 huruf a serta b ataupun pasal 5 ayat 2 ataupun pasal 11 uu no. 31/1999 sebagaimana telah diubah merupakan uu no. 20/2001 perihal pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.

elanjutnya, tersangka lain yakni nana supriatna dan sentot susilo disangkakan pasal 5 ayat 1 serta pasal 13 uu no. 31/1999 sebagaimana telah diubah merupakan uu no. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp dengan ancaman penjara 1-5 tahun serta denda rp50 juta - rp250 juta mengenai orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu terhadap pegawai negeri serta penyelenggara negara dan bertentangan melalui kewajibannya.